Hukum jambul (dan sanggul) yang digunakan oleh sebagian wanita, yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan, Jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya adalah diharamkan. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.
|
Dari Fatawa Lajnah Daimah : V/181.
|
baarakallahu fiik. lalu bagaimana halnya dengan sanggul pelangi? seperti apakah yang dimaksud dan bagaimana hukumnya?